Mediasi Gugatan 105 M Gagal, Kuasa Hukum : Pimpinan DPRD NTB Tidak Punya Moral -->

Advertisement

Mediasi Gugatan 105 M Gagal, Kuasa Hukum : Pimpinan DPRD NTB Tidak Punya Moral

Admin
Kamis, 27 Juni 2024

Aktivis M Fihiruddin bersama ketua Tim Kuasa Hukumnya M. Ikhwan, S.H., M.H.(Foto: Istimewa). 


AYOMATARAM.com - Sidang mediasi gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin ke DPRD NTB tidak menemui titik temu. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Asrin di Pengadilan Negeri Mataram tidak ditanggapi oleh pihak tergugat dan meminta perkara untuk tetap berlanjut. 


Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, M. Ikhwan, S.H.,M.H menyayangkan sikap dari tergugat. Ia menilai pihak tergugat tidak memiliki sikap dan moralitas yang baik sebagai wakil rakyat.


Ia mengatakan M. Fihiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan diputuskan oleh pengadilian tidak bersalah atas laporan yang dilayangkan DPRD NTB. Dalam proses pengadilan, kliennya telah mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril.


"Selama klien kami ditahan dia banyak mengalami kerugian, dia tidak bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya, usahanya tutup dan putus kontrak, belum lagi bicara psikologi klien kami selama ditahan," ujar usai sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 27 Juni 2024.


Ikhwan menjelaskan, substansi dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan permintaan ganti rugi yang dialami oleh penggugat.


Ia mengatakan, sikap dari pihak tergugat yang tidak ada niatan untuk berdamai melalui mediasi ini tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Menurutnya, tergugat selaku wakil rakyat selayaknya mengedepankan moralitas.


"Meraka yang merasa sebagai penyelenggara negara ini telah menzolimi rakyatnya dengan melakukan pelaporan yang tidak terbukti, sebagai pemimpin harusnya moralnya yang berbicara bukan nafsunya. Saya tegaskan Pemimpin-pemimpin seperti ini tidak punya moral," tegasnya. 


Oleh karena hal tersebut, Tim Kuasa Hukum M Fihiruddin siap melajunjutkan persidangan dan telah menyiapkan bukti persidangan dan mengupayakan langkah lain. 


Sementara itu, M. Fihiruddin akan melakukan langkah lain diluar persidangan. Ia akan melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) seluruh partai politik untuk tidak lagi menjadikan para tergugat menjadi pimpinan DPRD NTB. 


"Langkah kami selanjutnya akan bersurat ke DPP seluruh Partai Politik untuk tidak lagi menjadikan orang-orang ini sebagai pimpinan DPR lagi, terutama Partai Golkar, PPP, dan PKS," katanya.