Senilai Rp3 Miliar Lebih, Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Mataram -->

Advertisement

Senilai Rp3 Miliar Lebih, Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Mataram

Ayo Mataram
Kamis, 16 Mei 2024

Senilai Rp3 Miliar Lebih, Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Mataram.


MATARAM - Bea Cukai Mataram gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok.


Hasi operasi penegakan hukum di empat kabupaten dan satu kota di Lombok selama Januari hingga April 2024, Bea Cukai Mataram berhasil menyita 2.556.700 batang rokok ilegal.


Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, menjelaskan, rokok-rokok non-cukai tersebut umumnya berasal dari luar daerah dan dipasarkan melalui jasa ekspedisi dan dijual di kios-kios di pasar-pasar tradisional.


“Tim kami bekerja secara mandiri, dan kami akan mengajak teman-teman di kabupaten dan kota untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Made.


Meskipun tidak merincikan jumlah pasti rokok ilegal yang disita di Kota Mataram, Made mengungkapkan bahwa hasil penyitaan terbanyak ditemukan di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.


“Empat bulan pertama tahun 2024, Bea Cukai Mataram telah melakukan 73 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan nilai perkiraan rokok ilegal yang disita mencapai Rp3,7 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar” jelasnya.


Made mengingatkan para pedagang rokok ilegal tentang konsekuensi hukum yang tegas.


Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai, pedagang rokok ilegal dapat dikenakan sanksi penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dari barang yang disita.


“Oknum yang melakukan pemalsuan pita cukai juga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda 20 kali nilai cukai yang diperjualbelikan,” katanya.