Mataram,AM-Ketua Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi sambangi kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Nusa Tenggara Barat, Selasa,19 April 2022.
Ketua satgas GNP Lalu Eko Mihardi mengatakan, kami datang kesini ingin menanyakan terkait yang di sampaikan oleh kejaksaan di media yaitu akan Segera menetapkan tersangka. Ujar nya
Sebelumnya, Kejari Praya pernah menyampaikan di media masih menunggu hasil Audit dari BPKP.
Sehingga kami datang kesini ingin menanyakan terkait data yang Pernah di ajukan oleh Kejari Praya untuk di audit dan mengapa sangat lama, ucapa Eko saat di jumpai di kantor BPKP, Selasa, 19 April 2022.
Bidang Investigasi BPKP NTB, Tukirin, mengatakan memang pernah menerima permohonan audit Kejari Praya, namun untuk melanjutkan audit tersebut harus ada beberapa SOP yang dijalani. Salah satunya menanti berkas kasus dari Kejari Praya.
"Tapi sampai sekarang (Kejari Praya) belum menyerahkan berkas kasus. Kita belum bisa melakukan audit jika berkas belum diserahkan," kata Tukirin.
Tukirin mengaku, Kejari Praya hanya mengajukan surat permintaan audit. Hingga saat ini BPKP masih menunggu berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan melakukan audit.
"Cuma surat permintaan aja (dikirim Kejari Praya). BPKP masih menunggu berkas. Nanti kita telaah, kalau memenuhi syarat kita lakukan audit," ujarnya.
Sementara itu hal tersebut di tanggapi oleh Eko nama sapaan nya, ini bertolak belakang dengan pernyataan jaksa di media yaitu Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka, tinggal menunggu hasil audit dari BPKP ucapnya.
Lanjut Eko nama sapaan nya hari ini apa yang kami mau di audit, sementara materi audit seperti dokumen dan data yang akan di audit belum di serahkan sama oleh kejaksaan kepada BPKP, ujar nya.
"Dengan adanya pernyatan yang berbeda antara kejaksaan dan BPKP provinsi NTB tentunya akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat yang menunggu terang benerangnya kasus BLUD RSUD praya ini dan akan berimbas pada krisis kepercayaan Akan penegakan hukum di Negri ini khususnya di kabupaten Lombok tengah" imbuh nya.
Proses penegakan hukum tidak bisa di intervensi oleh siapapun,Apalagi oleh kekuasaan,Harapan publik kejaksaan dan BPKP provinsi NTB lebih bersenergi dan bekerja sama,Propesional dalam mengungkap tabir Kasus BLUD RSUD praya ini,Agar kejaksaan segera menetapkan tersangka jika telah memperoleh dua bukti permulaan yang cukup (red).
